Kabar membanggakan datang dari Universitas Borneo Lestari (UNBL), Kalimantan Selatan. Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), tim dosen dan peneliti berhasil mendapatkan Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk karya berjudul Panduan Tata Cara Bapukung: Kearifan Lokal Suku Banjar dalam Praktik Menidurkan Bayi.

Sertifikat dengan Nomor Pencatatan 000972185 ini diterbitkan pada 15 September 2025, menandai pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual yang bersumber dari tradisi masyarakat Banjar. Buku panduan tersebut pertama kali diumumkan pada 28 Agustus 2025 di Kabupaten Banjar dan akan mendapat perlindungan hukum selama 50 tahun.
Mengangkat Tradisi Bapukung
Bapukung adalah tradisi khas masyarakat Banjar dalam menidurkan bayi dengan ayunan kain. Praktik ini bukan hanya sarat makna budaya, tetapi juga menyimpan nilai kearifan lokal terkait pengasuhan anak. Panduan yang disusun tim UNBL bertujuan mendokumentasikan sekaligus melestarikan tradisi tersebut agar tetap dikenal generasi sekarang dan mendatang.
Tim Pencipta
Karya ini lahir dari kolaborasi sejumlah dosen dan peneliti UNBL, di antaranya:
- Muhammad Saufi, S.Pd.I., M.M.
- Sila Rizqina, S.Mat., M.Si.
- Nila Cahya, S.Mat., M.M.
- Syarbani
- Wahyuni Candra
Dengan semangat pelestarian budaya, tim ini berhasil mengemas tradisi bapukung dalam bentuk booklet yang mudah dipahami masyarakat luas.
Apresiasi untuk Karya Lokal
Pencatatan resmi ini menjadi bukti bahwa kearifan lokal memiliki nilai akademis, budaya, dan hukum yang tinggi. Lebih dari sekadar melindungi hak cipta, pengakuan ini juga membuka peluang agar tradisi bapukung dapat dipromosikan ke ranah lebih luas baik sebagai bagian dari pendidikan budaya, maupun inspirasi dalam praktik pengasuhan modern.
Dengan adanya hak cipta ini, Universitas Borneo Lestari tidak hanya menjaga warisan budaya Banjar, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, seni, dan sastra di Indonesia.